Selasa, 10 Oktober 2023

Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?

bukuhukumdagang | Menjawab pertanyaan Anda, apabila yang Anda maksud status usaha yaitu jenis badan usaha, maka untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu. Dalam hal ini, apabila PD/UD saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk “diubah” menjadi badan usaha lainnya.

Namun, apabila dalam perkembangannya dari perusahaan skala kecil PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.

Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, kecuali untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.

Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut kami uraikan karakteristik jenis badan usaha di Indonesia baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum



Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan

Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. idncash

Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan:

Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja sejumlah 10 orang atau lebih.


Selasa, 09 Mei 2023

Urbanisasi dan Timpangnya Kebijakan

bukuhukumdagang | Perubahan struktur ekonomi tidak jarang bermuara pada kesenjangan pembangunan. Dilihat dari tinjauan spasial, gerak perekonomian dari tahun ke tahun telah mengalami pergeseran dari semula berstruktur kedesaan/tradisional menjadi kini berstruktur kekotaan/moderen. Hal yang tentu berimplikasi luas terhadap pola mobilitas sosial seperti urbanisasi.

Istilah urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam kurung waktu 60 tahun, populasi perkotaan telah meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,4 persen dan selama periode 2000 hingga 2010 luas perkotaan bertambah sebesar 1.100 kilometer persegi. Data ini bahkan telah menempatkan Indonesia sebagai salah negara dengan laju urbanisasi tertinggi didunia dan tercepat di Asia.

Kondisi yang sedemikian rupa menyiratkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah urbanisasi mampu mendorong masyarakat menuju kesejahteraan atau justru hanya menimbulkan permasalahan baru dalam struktur sosial ekonomi ?.

Dalam kaitan ini, pandangan Viet Cuong dalam Does Urbanization Help Poverty Reduction in Rural Areas? Evidence from a Developing Country dapat menjadi suatu acuan mendasar bahwa urbanisasi adalah “a key feature of economic development”. Ibarat pedang bermata dua, apabila tidak ditangani dengan kebijakan proporsional, maka sisi pedang bisa saja menyayat dan tidak menghasilkan dampak positif sehingga yang timbul hanya ketimpangan semata. Oleh karena itu, strategi kebijakan perlu disusun oleh pemerintah sebagai upaya mencegah masalah laten urbanisasi yang dapat berujung pada kemiskinan struktural kota.

Mobilitas Sosial

Tak dapat dipungkiri, wilayah perkotaan masih menjadi tempat terbaik arus perpindahan masyarakat dari pedesaan. Berbagai faktor daya tarik dan dorongan memotivasi terjadinya migrasi ini. Namun kemiskinan memainkan peran utama dalam mendorong orang ke padang rumput yang lebih hijau.

Banyak orang meninggalkan pedesaan berharap memperoleh kesempatan lebih besar yang ditawarkan oleh kota-kota. Terutama dari sisi peluang komersial dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Apalagi kondisi pedesaan saat ini belum mampu memberikan garansi akan pekerjaan yang layak. Sebab, masih maraknya kebijakan tambal sulam dan tidak tepat sasaran.





Migrasi pedesaan terkait dengan aspek modernisasi, industrialisasi, dan proses rasionalisasi sosiologis, yang menjadikan masyarakat sebagai subjek yang harus terikat didalamnya. Asumsinya, dengan perpindahan ke daerah kota besar, orang akan mampu memiliki pekerjaan berpenghasilan tinggi, pendidikan yang lebih baik dan bahkan akses penghidupan yang lebih memadai. Namun fakta itu tidak selalu benar. Keputusan menggantukan harapan pada kota-kota besar berarti memutuskan sebuah pilihan untuk menghadapi persaingan kerja yang lebih besar dan kompetitif. Ini berarti hanya orang-orang dengan kemampuan maksimal yang bisa tetap survive dari tekanan kehidupan perkotaan.

Hal ini dibenarkan oleh George Simmel, seorang ahli sosiologi masyarakat dari Jerman, mengemukakan bahwa meningkatnya konsentrasi, keragaman orang dan aktivitas yang sedang berlangsung di kota membuat orang-orang perkotaan mengalami tekanan. Kondisi ini dianggap sebagai penyebab utama mentalitas hidup di perkotaan. Khususnya mereka, masyarakat desa yang berpindah ke kota tanpa adanya modal dan kemampuan atau keterampilan yang memadai.

Kota-kota besar saat ini tengah menghadapi masalah kelebihan populasi, dan yang paling jelas adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk hidup. Parahnya lagi, ledakan penduduk ini tidak didukung oleh kemampuan dinamis pemerintah (dynamic governance) dalam perencanaan kota yang seharusnya mengedepankan aspek kultural dan dynamic capabilities. Alhasil, fenomena berupa kemacetan, pemukiman kumuh, pengangguran kota, sanitasi, dan sebagainya semakin menjamur dan menjadi penyakit yang tak terpisahkan dari kehidupan kota.

Salah satu kejadian yang paling umum terjadi yaitu ketika masyarakat desa berpindah ke daerah perkotaan dan mereka tidak punya pilihan selain tinggal di tempat yang tidak memiliki listrik dan air minum bersih. Beberapa orang bahkan harus tinggal di kolong jembatan atau di taman-taman. Mendirikan permukiman baru yang tentunya jauh dari kata layak dengan status ilegal. Hal ini terjadi karena tingginya biaya sewa beli properti kota sebagai dampak gentrifikasi.

Langkah Kebijakan

Situasi hari ini, proses urbanisasi telah terjadi pada skala global. Dalam banyak kasus, fenomena urbanisasi biasanya melibatkan negara berkembang karena pemerintah sangat fokus pada kesungguhan untuk mencapai status kota maju. Akibatnya, hampir semua wilayah di perkotaaan telah dikembangkan dalam skenario perencanaan yang buruk. Bahkan daerah hijau pun sudah bertransformasi menjadi kawasan industri atau bisnis. Ini menggambarkan bahwa ternyata urbanisasi secara cepat berimplikasi terhadap aspek sosial dan lingkungan.

Kini persoalan urbanisasi memperhadapkan pemerintah daerah pada tantangan sosial, politik dan ekonomi. Pada dasarnya, tantangan ini disebabkan oleh jumlah populasi yang melonjak di kota daripada yang direncanakan semula, sehingga berakibat pada mobilitas vertikal yang turun (social sinking atau downward mobility).

Menurut saya, terdapat beberapa langkah kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah untuk mencegah ledakan populasi yang terpusat di perkotaan. Pertama, perlunya penguatan sector Usaha Kecil dan Menengah (UKM) khususnya di berbagai daerah diluar kota-kota besar. Dukungan di sector ini sangatlah penting untuk memastikan proses ekonomi dapat terdistribusi secara merata. Selain itu, penyerapan lapangan kerja juga akan lebih terbuka dan tidak hanya bertumpu pada industrialisasi kota-kota besar. UKM yang memproduksi produk buatan lokal harus dipasarkan secara efisien melalui dukungan pemerintah baik berupa integritas dan regulasi prioritas.

Kedua, reformasi agraria sebagai basis pendapatan masyarakat dan petani di pedesaan secepatnya segera direalisasikan. Sebab, alih fungsi lahan pertanian akhir-akhir ini sangat marak terjadi. Ketua Umum Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia mencatat setidaknya terdapat 50.000 hingga 100.000 hektare menyusut tiap tahunnya. Baik itu disebabkan karena beralih fungsi maupun yang tidak lagi tergarap oleh petani karena regenerasi petani yang hampir mandek dan juga tergusur oleh proyek pemerintah.

Ketiga, revitalisasi pembangungan ekonomi pedesaan. Dalam konteks ini, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan penguatan kapasitas pedesaan melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Desa. Melalui regulasi ini, pedesaan diharapkan akan menjadi motor pengerak pembangunan nasional dan sumber ekonomi. Kebijakan ini tentu sangat tepat di tengah gejolak ekonomi yang tidak menentu. Namun, apabila melihat implementasi di lapangan, tampaknya output maupun outcome belum menunjukkan hasil yang maksimal dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

Pada akhirnya, keberhasilan mewujudkan pemerataan ekonomi melalui kebijakan pemerintah, dengan sendirinya tentu akan berdampak pada laju urbanisasi. Komitmen ini diharapkan akan mengurai dilema-dilema pada persoalan pertumbuhan eksplosif yang belakang ini mengemuka hampir di seluruh kota besar di Indonesia. Dengan begitu, kekhawatiran utama mengenai kualitas hidup di pusat kota dan kapasitas pendukung kehidupan secara ekologis dan komunal dapat teratasi.

Kamis, 16 Juni 2022

Pengertian Hukum Dagang Terbaru 2022

Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu disebutkan di sini bahwa selain hukum dagang dari berbagai literatur, istilah hukum dagang juga dapat ditemukan. , Pada dasarnya mengacu pada standar yang diatur oleh KUHD. KUHD sendiri menjelaskan tentang hukum niaga dan pengertian dari hukum niaga.


Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 KUHD di atas, dapat kita lihat bahwa hubungan antara hukum perdata dan hukum niaga sangatlah erat. Hubungan ini dapat dilihat dalam KHUPdt, khususnya dalam Buku III tentang Keterlibatan. Buku kedua tentang perdagangan pada umumnya (Pasal 1-308) dan hak dan kewajiban yang diterbitkan oleh pelayaran (309-754). Pakar itu sendiri.


Oleh karena itu, untuk memahami pengertian hukum dagang, berikut ini dikemukakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum.



Ahmad Iksan berkata:

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tentang perdagangan, pertanyaan yang timbul karena perilaku manusia dalam berdagang.

R.Soekarno berkata:

KUHP pada umumnya merupakan bagian dari KUHPerdata dan mengatur tentang kontrak dan kontrak yang diatur oleh Burgerlijke Wetboek (BW) dalam III ini.

Fockema Andreae berkata:

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan tentang usaha-usaha di bidang perdagangan dan pengangkutan, sepanjang diatur dengan KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda, hukum komersial dan hukum perdata diadopsi

H.M.N. Purwosutjipto menyatakan:

Hukum niaga adalah hukum perikatan yang khusus timbul dari bidang perseroan.

Sri Redjeki Hartono berkata:

Hukum dalam pengertian tradisional berkaitan dengan keterlibatan non-perdata lain dalam arti luas, termasuk hukum dagang yang merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau yang merupakan bagian dari asas-asas hukum perdata umum.

J.van Kan dan J.h. Beekhuis, Kondisi:

Kode Komersial adalah hukum komersial, seperangkat aturan yang memaksakan tindakan orang ke dalam transaksi. Hukum pertunangan dan sebagian besar hukum kontrak.

M N. Tirtaam ​​idjaja berkata:

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku mereka yang ikut serta dalam perdagangan, perdagangan merupakan perantara antara produsen dan konsumen, dan jual beli serta pembuatan perjanjian sederhana dapat dipisahkan dari hukum pidana.

KRMT.Titodiningrat menyatakan:

Kitab Undang-undang Hukum Dagang merupakan bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang hubungan dengan dunia usaha, yang tidak hanya termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tetapi juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ridwan Khairandy (dkk) berkata:

Akibat sistematisasi KUHPerdata KUHPdt dan KUHD KUHD, maka di negara-negara yang mematuhi KUHPerdata (benua), termasuk Indonesia, KUHPdt diakui sebagai bagian dari KUHPerdata Anglo-Saxon atau literatur Common Law. . , Terutama hukum Anglo-Amerika. Sebuah unit bisnis atau bagian dari hukum tertentu.

Untuk memahami pengertian KUHP, berikut adalah beberapa pemikiran yang dianut oleh negara-negara yang menganut sistem common law.


John E. Murray Jr. dan Harry M. Frecht

Meninjau Peranan Perdagangan dan Pajak: Pilar Ekonomi yang Tak Terpisahkan

bukuhukumdagang | Perdagangan telah menjadi tulang punggung ekonomi global selama berabad-abad. Dengan membuka pintu untuk pertukaran baran...