Selasa, 10 Oktober 2023

Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?

bukuhukumdagang | Menjawab pertanyaan Anda, apabila yang Anda maksud status usaha yaitu jenis badan usaha, maka untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu. Dalam hal ini, apabila PD/UD saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk “diubah” menjadi badan usaha lainnya.

Namun, apabila dalam perkembangannya dari perusahaan skala kecil PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.

Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, kecuali untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.

Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut kami uraikan karakteristik jenis badan usaha di Indonesia baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum



Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan

Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. idncash

Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan:

Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja sejumlah 10 orang atau lebih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Meninjau Peranan Perdagangan dan Pajak: Pilar Ekonomi yang Tak Terpisahkan

bukuhukumdagang | Perdagangan telah menjadi tulang punggung ekonomi global selama berabad-abad. Dengan membuka pintu untuk pertukaran baran...