Namun, apabila dalam perkembangannya dari perusahaan skala
kecil PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD
dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD
tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.
Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu,
suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit yang
didirikan oleh masyarakat yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang
pelayanan kesehatan, kecuali untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan
hukum yang bersifat nirlaba.
Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan
usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum
yaitu Perseroan Terbatas.
Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan
kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan
modal asing dalam badan usaha, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk
badan hukum.
Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut
kami uraikan karakteristik jenis badan usaha di Indonesia baik yang merupakan
badan hukum atau bukan badan hukum
Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan
Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja
sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai
berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang
ditunjuk. idncash
Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf
a UU Ketenagakerjaan:
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri.
Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan
(termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja
sejumlah 10 orang atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar