Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu disebutkan di sini bahwa selain hukum dagang dari berbagai literatur, istilah hukum dagang juga dapat ditemukan. , Pada dasarnya mengacu pada standar yang diatur oleh KUHD. KUHD sendiri menjelaskan tentang hukum niaga dan pengertian dari hukum niaga.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 KUHD di atas, dapat kita lihat bahwa hubungan antara hukum perdata dan hukum niaga sangatlah erat. Hubungan ini dapat dilihat dalam KHUPdt, khususnya dalam Buku III tentang Keterlibatan. Buku kedua tentang perdagangan pada umumnya (Pasal 1-308) dan hak dan kewajiban yang diterbitkan oleh pelayaran (309-754). Pakar itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami pengertian hukum dagang, berikut ini dikemukakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum.
Ahmad Iksan berkata:
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tentang perdagangan, pertanyaan yang timbul karena perilaku manusia dalam berdagang.
R.Soekarno berkata:
KUHP pada umumnya merupakan bagian dari KUHPerdata dan mengatur tentang kontrak dan kontrak yang diatur oleh Burgerlijke Wetboek (BW) dalam III ini.
Fockema Andreae berkata:
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan tentang usaha-usaha di bidang perdagangan dan pengangkutan, sepanjang diatur dengan KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda, hukum komersial dan hukum perdata diadopsi
H.M.N. Purwosutjipto menyatakan:
Hukum niaga adalah hukum perikatan yang khusus timbul dari bidang perseroan.
Sri Redjeki Hartono berkata:
Hukum dalam pengertian tradisional berkaitan dengan keterlibatan non-perdata lain dalam arti luas, termasuk hukum dagang yang merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau yang merupakan bagian dari asas-asas hukum perdata umum.
J.van Kan dan J.h. Beekhuis, Kondisi:
Kode Komersial adalah hukum komersial, seperangkat aturan yang memaksakan tindakan orang ke dalam transaksi. Hukum pertunangan dan sebagian besar hukum kontrak.
M N. Tirtaam idjaja berkata:
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku mereka yang ikut serta dalam perdagangan, perdagangan merupakan perantara antara produsen dan konsumen, dan jual beli serta pembuatan perjanjian sederhana dapat dipisahkan dari hukum pidana.
KRMT.Titodiningrat menyatakan:
Kitab Undang-undang Hukum Dagang merupakan bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang hubungan dengan dunia usaha, yang tidak hanya termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tetapi juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ridwan Khairandy (dkk) berkata:
Akibat sistematisasi KUHPerdata KUHPdt dan KUHD KUHD, maka di negara-negara yang mematuhi KUHPerdata (benua), termasuk Indonesia, KUHPdt diakui sebagai bagian dari KUHPerdata Anglo-Saxon atau literatur Common Law. . , Terutama hukum Anglo-Amerika. Sebuah unit bisnis atau bagian dari hukum tertentu.
Untuk memahami pengertian KUHP, berikut adalah beberapa pemikiran yang dianut oleh negara-negara yang menganut sistem common law.
John E. Murray Jr. dan Harry M. Frecht